Sembilan Pelanggar PSBB di Ciracas Disanksi
Sebanyak sembilan pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diCiracas, Jakarta Timur diberikan sanksi oleh petugas, Kamis (5/11).
Kesembilan pelanggar tersebut pada umumnya tidak memakai masker dan telah kami berikan sanksi kerja sosial,
13 Pelanggar PSBB di Pinang Ranti Disanksi Kerja Sosial
Kasatpol PP Kecamatan Ciracas, Endharwanto mengatakan, kesembilan pelanggar tersebut terjaring dalam operasi tertib masker yang dilakukuan di Jl Raya Ciracas, Jl H.Baping Susukan dan Jl AMD Malaka, Ciracas.
“ Kesembilan pelanggar tersebut pada umumnya tidak memakai masker dan telah kami berikan sanksi kerja sosial, ” ujarnya, Kamis (5/11).
Ia menuturkan, dalam kegiatan rutin kali ini pihaknya mengerahkan 25 personel gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, TNI/Polri, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
“Jika dibandingkan dengan operasi tertib masker sebelumnya, jumlah pelanggar kali ini sudah mulai berkurang. Harapannya, warga tetap mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya memenimalisir penyebaran COVID-19,” tandasnya.